Wednesday, June 1, 2016

Pancasila


                                                                            



Pokok-pokok pemikiran tentang Pancasila :

                                                       Mr. Muh Yamin

a. Peri kebangsaan

            Mr. Muh Yamin berharap agar rakyat Indonesia tidak dapat diikat dengan dasar dan bentuk negara terdahulu. Jika pada zaman dahulu menggunakan pola kedatu’an maka, sekarang rakyat Indonesia harus dibentuk atas dasar kebangsaan dan ketuhanan. Karena, pola kedatu’an sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia.

b. Peri kemanusiaan

           Pemikiran ini disampaikan Mr. Muh Yamin agar bangsa Indonesia bersifat Universal berisi humanisme dan internasionalisme. Ini berarti dalam hal hubungan keluar diharapkan agar bisa memberi kesempatan luas kepada negara Indonesia untuk mengatur hubungan dengan negara lain dan negara Indonesia diharapkan melindungi segenap bangsa Indonesia atas hak-hak yang dimiliki.

c. Peri Ketuhanan

           Sila ini di maksudkan agar semua rakyat Indonesia memiliki agama. Karena, negara sudah mewajibkan tentang hal ini. Walaupun masih ada rakyat Indonesia yang tidak memiliki agama bahkan tidak mengerti agama itu apa.

            Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi bahwa : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

d. Peri Kerakyatan

           Alasan mengapa Mr. Muh Yamin mengemukakan sila ke empat yang terkandung dalam Pancasila atau dasar negara adalah bahwa :”setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan mendapatkan hak atas perlindungan juga untuk memajukan masyarakat dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negara.

e. Kesejahteraan rakyat

          Mr. Muh Yamin mengemukakan pola pemikiran ini disebabkan karena setiap orang mempunyai hak hidup sejahtera lahir batin, berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, berhak untuk memperoleh kemudahan dan memperoleh perlakuan khusus dimasa kanak-kanak dan di hari tua. Apabila menyandang cacat maka berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

                                                    Prof. Dr. Soepomo

a. Paham negara kesatuan

            Soepomo mengusulkan agar mendirikan negara nasional yang bersatu dalam totaliter. Yaitu, negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar’ akan tetapi yang mengatasi semua golongan. Baik golongan besar atau kecil.

b. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan hendaknya supaya ingat pada Tuhan
     Dianjurkan supaya para warga takluk kepada Tuhan dan supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan.

c. Sistem badan permusyawaratan

            Untuk menjamin supaya pimpinan negara, terutama kepala negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan. Kepala negara akan terus bergaul dengan badan permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat.

d. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan

            Pemikiran ini disampaikan oleh Dr. Mr. Soepomo sesuai dengan tujuan lapangan ekonomi. Yaitu, bersifat kekeluargaan, dikarenakan kekeluargaan itu termasuk dari salah satu sifat masyarakat timur, yang harus kita pelihara sebaik-baiknya. Maka sistem tolong-menolong dan sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara Indonesia yang makmur, bersatu, berdaulat dan adil.

e. Hubungan antar negara bersifat Asia Timur Raya

            Prof. Dr. Mr. Soepomo bermaksud agar negara Indonesia itu merdeka dalam hal mengatur negara yaitu, tanpa campur tangan negara lain dan mengenai hubungan antar bangsa, supaya Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya yaitu, menjadi anggota dari kekeluargaan Asia Timur Raya.

                                                                Ir. Soekarno

a. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)

          Soekarno menegaskan :”pertama-tama, saudara-saudara saya bertanya, apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk satu orang, untuk satu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia merdeka, tetapi hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberikan kekuasaan pada satu golongan yang kaya, untuk memberi pada satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu!

          Kita hendak mendirikan suatu negara “buat semua” bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan kaya, tetapi semua “buat semua”. Maka dasar pertama yang baik di jadikan dasar negara Indonesia adalah asas kebangsaan” (sekretariat negara, 1995:71).

b. Peri kemanusiaan (Internasionalisme)

          Soekarno menyatakan bahwa Internasionalisme bukanlah berarti kosmopolitisme, yang menolak adanya kebangsaan. Bahkan. Dia menegaskan:

“Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya Internasionalisme.

c. Mufakat (Demokrasi)

           Negara Indonesia adalah negara “semua buat semua, satu buat semua dan semua buat satu”. Oleh karenanya, soekarno yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan perwakilan.

d. Kesejahteraan sosial

           Soekarno mengusulkan prinsip kesejahteraan ialah prinsip tidak akan ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka dan kesejahteraan sosial termasuk usaha sosial untuk meningkatkan taraf hidupbmasyarakat yang berkonteks sosial.

e. Ketuhanan yang berkedaulatan (Ketuhanan Yang Esa)

             Soekarno memiliki prinsip Indonesia merdeka yaitu, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kita sebagai warga negara harus memiliki rasa keimanan, kepercayaan terhadap Tuhan yang berkuasa penuh atas kehidupan di dunia ini. Khususnya, yang mengatur dan mensejahterakan suatu pemerintahan.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *