Friday, June 17, 2016

Al Hadits

                                                                               
                                                                                

        Al Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin yang kedua setelah al-Qur’an). Bagi mereka yang telah beriman kepada al-Qur’an sebagai sumber Hukum Isalam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagaj sumber hukum Islam juga. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber Hukum, maka kaum Maslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam persoalan Ubudiyah kepada Allah. Sebab ayat-ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menefsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal, yang harus dan memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya.

       Apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tertentu akan akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang tidak dapat dipertanggaung jawabkan. Sebagai sumber hukum yang kedua, as-Sunnah lebih banyak berfungsi untuk menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, di samping dapat juga berfungsi untuk menetapkan hukum-hukum tertentu yang tidak dibahas oleh al-Qur’an.

       Meskipun sama-sama sumber hukum Islam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil antara lain :

- Al-Qur’an, nilai kebenarannya adalah Qat’i, sedangkan sebagian al-Hadits adalah dhanni yang memerlukan pembuktian dan pembenaran dari al-Qur’an.
- Seluruh ayat al-Qu’an harus dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua Hadits mesti kita jadikan pedoman hidup. Sebab di samping ada Sunnah yang Tasry’ ada juga yang ghairu Tasry’. Di samping ada Hadits yang Shahih ada juga Hadits yang dha’if dan seterusnya.
- Al-Qur’an autentik makna dan lafadznya, sedangkan Hadits tidak sepenuhnya autentik.
- Apabila al-Qur’an, berbicara tentang masalah-masalah akadah atau hal-hal ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya. Sedangkan apabila diterangkan oleh Hadits tidak seluruhnya dapat diimani.

      Pada Zaman Rasulullah saw. Al-Hadits pada dasarnya tidak diperintahkan untuk menulisnya bahkan Rasul pernah melarangnya, kecuali Sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau untuk cacatan pribadi. Karena satu dan lain hal pada zaman berikutnya al-Hadits belu sempat dibukukan. Baru pada zaman Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke-8 dari dinasti Bani Umayyah (99 – 10 H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan Hadits itu. Sebelumnya, Hadits-hadits itu hanya disampaikan melalui hafalan-hafalan para Sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabidan ada saat generasi Tabi’in mencari Hadits-hadits itu.

      Di antara Sahabat-saabat penghafal Hadits itu yang terkenal seperti :

- Abu Hurairah, meriwayatkan Hadits 5374 hadits
- Abdullah bin Umar bin Khattab meriwayatkan sekitar 2630 Hadits
- Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286 Hadits
- Aisyah Ummul Mu’minin, meriwayatkan sebanyak 3310 Hadits
- Jabir bin Abdillah, meriwayatkan sebanyak 1540 Hadits
- Abu Sa’id al-Hudri, meriwayatkan 1170 Hadits.

       Perlu diketahui bahwa awal kodifikasi Hadits itu justu dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu di kalangan umat Islam, baik yang di buat oleh umat Islam sendiri karena mksud-maksud tertentu, maupun orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam.

       Sampai saat ini ternyata masih banyak hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam literatur kaum Muslimin. Berkat jasa-jasa dari Ulama yang shalih, hadits-hadits itu kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam buku, serta diadakan seleksi-seleksi ketet oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin Ilmu tersendiri yang di sebut Ilmu Musthalah Hadits.

       Walaupun mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang diituangkan dalam Ilmu Musthalah Hadits tersebut. Sehingga dengan pedoman itu umat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam Ilmu Musthalah Hadits tersebut. Sehingga dengan pedoman itu umat Islam sekaran pu dapat mengadakan seleksi-seleksi seperlunya. Nama Ishak bin Rahwawaih, Imam Bukhary, Imam Muslim, ar-Rama Athumudhi, al-Madini, Ibnu Shalah dan banyak laigi Ulama-ulama Shalih lainnya yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah Ilmu tersebut.

       Kitab-kitab menghimpun Hadits berjumlah banyak sekali, sebagian diantaranya ada yang sampai kepada kita sekarang dan pula yang tidak sampai kepada kita. Yang sampai pada masa sekarang, menurut para Ulama Hadits, diantaranya adalah Kitab-kitab Hadits pilihan yang ada sekarang yang berjumlah tujuh kitab Hadits : Shahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Daud, Sunan Nasai, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *